Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Curanmor
BATUBARA-Tuntasonline.com - Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara meringkus Pria berinisial PS (33) karena melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban Rosinta Sinaga (43) warga Kelurahan Lima Puluh Kota.
PS warga Lingkungan VII Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh diringkus di pertigaan Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (1/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan melalu Kasi Humas Iptu R Zebua membenarkan penangkapan tersebut.
R Zebua menjelaskan, PS ditangkap berdasarkan laporan Rosinta dengan LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022.
Berdasarkan laporan itu, Tim Pidum Reskrim Polres Batu Bara dibawah IPDA Manhan Siregar memburu PS di pertigaan Jalan Lintas Sumatera, Limapuluh-Perdangan Kabupaten Simalungun.
"Kini pelaku beserta barang bukti milik korban diboyong ke Mako Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut," ungkapnya.(Zfn/TO)
- 50 views
Facebook comments