Prof Herlambang : Menang Praperadilan Status Tersangka Helmi Murni Hilang
Bengkulu,Tuntasonline.com - Terkait adanya pemberitaan Helmi Hasan mantan tersangka dilantik menjadi Wali Kota Bengkulu, Prof Herlambang Angkat Bicara,Senin (24/9).
Kepada Media ini Prof.Herlambang selaku Pakar Hukum Universitas Bengkulu mengatakan Nama nya juga tersangka itu orang yang disangka, Nah yang disangka kan belum tentu Salah tapi kalau terdakwa baru itu baru betul-betul salah, kalau tersangka itu belum tentu salah apalagi Helmi Hasan kemarin Praperadilan dimenangkan jadi secara otomatis status tersangka itu murni Hilang.
"Helmi kan baru tersangka,nama nya orang disangka itu belum tentu benar kecuali kalau sudah terdakwa itu baru benar-benar salah, dan juga Helmi hasan kemari di Praperadilan menang secara otomatis status tersangka murni Hilang",ujar Prof Herlambang.
Dilain sisi Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito mengatakan Kita sangkat menyayangkan dengan penyajian cara membuat berita terindikasi yang bersifat tendisius, Karena apa segala sesuatu yang sudah selesai di Praperadilan itu membatalkan status Tersangka jadi tidak ada lagi embel-embel Tersangka di Bung Helmi.
"Kita sangat menyayangkan terkait berita itu yang terindikasi bersifat tendisius, karena Bung Helmi sudah menang di Praperadilan jadi tidak ada lagi embel-embel tersangka,ujar Kusmito.
Lanjut, "Fraksi PAN tidak akan diam karena media ini sudah memberi kan frase teremologi yang keliru dikacamata Hukum maka dari itu kita akan segera koordinasi dengan Pengacara kita,Ini ada kekeliruan cara Tafsir maka dari itu kami sangat menyayangkan cara penyajian berita tersebut",Tutup Kusmito.(Retra)
- 103 views
Facebook comments